Koreksi Pasal 10A
PERDA Nomor 13 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN TRENGGALEK NOMOR 17 TAHUN 2016 TENTANG PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut mengenai kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi serta tata kerja satuan pendidikan, rumah sakit Daerah dan pusat kesehatan masyarakat diatur dalam Peraturan Bupati.
5. Ketentuan Pasal 13 dihapus.
6. Ketentuan ayat (2) Pasal 15 dihapus, sehingga Pasal 15 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
