Koreksi Pasal 8
PERDA Nomor 13 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN TRENGGALEK NOMOR 17 TAHUN 2016 TENTANG PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH
Teks Saat Ini
Selain UPT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, dibentuk:
a. satuan pendidikan pada Perangkat Daerah yang melaksanakan Urusan Pemerintahan bidang pendidikan;
dan
b. rumah sakit Daerah sebagai unit organisasi bersifat khusus serta pusat kesehatan masyarakat sebagai unit organisasi bersifat fungsional, yang memberikan layanan secara profesional pada Perangkat Daerah yang melaksanakan Urusan Pemerintahan bidang kesehatan.
4. Di antara Pasal 10 dan Pasal 11 disisipkan 1 (satu) Pasal yakni Pasal 10 A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
