Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERDA Nomor 13 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN TRENGGALEK NOMOR 17 TAHUN 2016 TENTANG PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sekretariat Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a merupakan Sekretariat Daerah dengan tipe B. (2) Sekretariat DPRD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b merupakan Sekretariat DPRD dengan tipe A. (3) Inspektorat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c merupakan Inspektorat dengan tipe B. (4) Dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d terdiri dari: a. Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga dengan tipe A, menyelenggarakan Urusan Pemerintahan bidang pendidikan dan Urusan Pemerintahan bidang kepemudaan dan olahraga; b. Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana dengan tipe A, menyelenggarakan Urusan Pemerintahan bidang kesehatan dan Urusan Pemerintahan bidang pengendalian penduduk dan keluarga berencana; c. Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang dengan tipe B, menyelenggarakan Urusan Pemerintahan bidang pekerjaan umum dan penataan ruang dan Urusan Pemerintahan bidang pertanahan; d. Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup dengan tipe A, menyelenggarakan Urusan Pemerintahan bidang perumahan dan kawasan permukiman dan Urusan Pemerintahan bidang lingkungan hidup; e. Satuan Polisi Pamong Praja dan Kebakaran dengan tipe A, menyelenggarakan Urusan Pemerintahan bidang ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat (sub urusan ketentraman dan ketertiban umum serta sub urusan kebakaran); f. Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dengan tipe A, menyelenggarakan Urusan Pemerintahan bidang sosial dan Urusan Pemerintahan bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak; g. Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja dengan tipe B, menyelenggarakan Urusan Pemerintahan bidang perindustrian, bidang tenaga kerja dan Urusan Pemerintahan bidang transmigrasi; h. Dinas Pertanian dan Pangan dengan tipe A, menyelenggarakan Urusan Pemerintahan bidang pertanian (sub urusan sarana pertanian, prasarana pertanian, pengendalian dan penanggulangan bencana pertanian, perizinan usaha pertanian, tanaman pangan, perkebunan dan hortikultura) dan Urusan Pemerintahan bidang pangan; i. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dengan tipe A, menyelenggarakan urusan Pemerintahan bidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil; j. Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa dengan tipe B, menyelenggarakan Urusan Pemerintahan bidang pemberdayaan masyarakat dan desa; k. Dinas Perhubungan dengan tipe B, menyelenggarakan Urusan Pemerintahan bidang perhubungan; l. Dinas Komunikasi dan Informatika dengan tipe B, menyelenggarakan Urusan Pemerintahan bidang komunikasi dan informatika, Urusan Pemerintahan bidang persandian dan urusan Pemerintahan bidang statistik; m. Dinas Koperasi dan Usaha Mikro dan Perdagangan dengan tipe B, menyelenggarakan Urusan Pemerintahan bidang koperasi, usaha kecil dan menengah serta Urusan Pemerintahan bidang perdagangan; n. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dengan tipe B, menyelenggarakan Urusan Pemerintahan bidang penanaman modal; o. Dinas Kearsipan dan Perpustakaan dengan tipe C, menyelenggarakan Urusan Pemerintahan bidang kearsipan dan Urusan Pemerintahan bidang perpustakaan; p. Dinas Perikanan dengan tipe B, menyelenggarakan Urusan Pemerintahan bidang kelautan dan perikanan; q. Dinas Pariwisata dan Kebudayaan dengan tipe A, menyelenggarakan Urusan Pemerintahan bidang pariwisata dan Urusan Pemerintaan bidang kebudayaan; dan r. Dinas Peternakan dengan tipe C, menyelenggarakan Urusan Pemerintahan bidang pertanian (sub urusan kesehatan hewan dan kesehatan masyarakat veteriner, sarana peternakan, prasarana peternakan, produksi peternakan dan perizinan usaha peternakan). (5) Badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf e, terdiri dari: a. Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah dengan tipe A, menyelenggarakan fungsi penunjang perencanaan dan fungsi penunjang penelitian dan pengembangan; b. Badan Keuangan Daerah dengan tipe A, menyelenggarakan fungsi penunjang keuangan; dan c. Badan Kepegawaian Daerah dengan tipe B, menyelenggarakan fungsi penunjang kepegawaian, pendidikan dan pelatihan. (6) Kecamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf f terdiri dari: a. Kecamatan Trenggalek dengan tipe A; b. Kecamatan Pogalan dengan tipe A; c. Kecamatan Durenan dengan tipe A; d. Kecamatan Watulimo dengan tipe A; e. Kecamatan Munjungan dengan tipe A; f. Kecamatan Kampak dengan tipe A; g. Kecamatan Gandusari dengan tipe A; h. Kecamatan Karangan dengan tipe A; i. Kecamatan Suruh dengan tipe A; j. Kecamatan Dongko dengan tipe A; k. Kecamatan Pule dengan tipe A; l. Kecamatan Panggul dengan tipe A; m. Kecamatan Tugu dengan tipe A; dan n. Kecamatan Bedungan dengan tipe A. 2. Di antara Pasal 6 dan Pasal 7 disisipkan 1 (satu) Pasal yakni Pasal 6A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda