Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 32

PERDA Nomor 11 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2022 tentang TATA HUBUNGAN KERJA ANTAR PENYELENGGARA PEMERINTAHAN DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam menjalankan fungsi pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29, DPRD dapat meminta bantuan tenaga ahli dan instansi terkait.
Koreksi Anda