Koreksi Pasal 31
PERDA Nomor 11 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2022 tentang TATA HUBUNGAN KERJA ANTAR PENYELENGGARA PEMERINTAHAN DAERAH
Teks Saat Ini
Kriteria penilaian pengawasan yang berkaitan dengan masalah keuangan tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan keuangan negara.
Koreksi Anda
