Koreksi Pasal 24
PERDA Nomor 11 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2022 tentang TATA HUBUNGAN KERJA ANTAR PENYELENGGARA PEMERINTAHAN DAERAH
Teks Saat Ini
Pemberian tambahan penghasilan di luar gaji bagi Pegawai Negeri Sipil yang bekerja di lingkungan Pemerintah Daerah yang membebani APBD harus mendapatkan persetujuan DPRD.
Koreksi Anda
