Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERDA Nomor 11 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2022 tentang TATA HUBUNGAN KERJA ANTAR PENYELENGGARA PEMERINTAHAN DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemberian tambahan penghasilan di luar gaji bagi Pegawai Negeri Sipil yang bekerja di lingkungan Pemerintah Daerah yang membebani APBD harus mendapatkan persetujuan DPRD.
Koreksi Anda