Koreksi Pasal 22
PERDA Nomor 11 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2022 tentang TATA HUBUNGAN KERJA ANTAR PENYELENGGARA PEMERINTAHAN DAERAH
Teks Saat Ini
Bupati dan Wakil Bupati adalah pejabat negara dan karenanya bekerja penuh serta mendapat penghasilan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Koreksi Anda
