Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERDA Nomor 11 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2022 tentang TATA HUBUNGAN KERJA ANTAR PENYELENGGARA PEMERINTAHAN DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk mengetahui kebutuhan dan aspirasi masyarakat, DPRD melakukan penjaringan aspirasi masyarakat. (2) Dari hasil penjaringan aspirasi masyarakat sebagaimana dimaksud ayat (1), DPRD dapat melakukan perubahan rancangan anggaran. (3) Perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengacu pada strategi, program, dan kegiatan pemerintahan yang telah disepakati bersama.
Koreksi Anda