Koreksi Pasal 13
PERDA Nomor 11 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2022 tentang TATA HUBUNGAN KERJA ANTAR PENYELENGGARA PEMERINTAHAN DAERAH
Teks Saat Ini
(1) DPRD melalui Sekretaris DPRD menyusun anggarannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Anggaran belanja DPRD merupakan bagian tidak terpisahkan dari APBD.
Koreksi Anda
