Koreksi Pasal 11
PERDA Nomor 11 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2022 tentang TATA HUBUNGAN KERJA ANTAR PENYELENGGARA PEMERINTAHAN DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Dalam merumuskan kebijakan umum penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, baik inisiatif Pemerintah Daerah maupun inisiatif DPRD dilakukan dengan saling koordinasi dan berkonsultasi.
(2) Mekanisme perumusan kebijakan umum penyelenggaraan Pemerintahan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
