Koreksi Pasal 10
PERDA Nomor 11 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2022 tentang TATA HUBUNGAN KERJA ANTAR PENYELENGGARA PEMERINTAHAN DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Dalam perumusan kebijakan umum, anggota DPRD mempunyai hak:
a. mengajukan Rancangan Peraturan Daerah; dan
b. melakukan perubahan terhadap Rancangan Peraturan Daerah yang diajukan oleh Pemerintah Daerah.
(2) Mekanisme pelaksanaan hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur berdasarkan Peraturan Tata Tertib DPRD yang berpedoman pada peraturan perundang-undangan
Koreksi Anda
