Koreksi Pasal 7
PERDA Nomor 11 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2022 tentang TATA HUBUNGAN KERJA ANTAR PENYELENGGARA PEMERINTAHAN DAERAH
Teks Saat Ini
(1) DPRD memegang kekuasaan membentuk Peraturan Daerah.
(2) DPRD mempunyai tugas dan wewenang untuk:
a. membentuk Peraturan Daerah yang dibahas dengan
Bupati untuk mendapat persetujuan bersama;
b. membahas dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD bersama dengan Bupati;
c. melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Daerah dan peraturan perundang-undangan lainnya, Peraturan Bupati, APBD, kebijakan Pemerintah Daerah dalam melaksanakan program pembangunan Daerah dan kerjasama internasional di Daerah;
d. mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Bupati/Wakil Bupati kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur;
e. memilih Wakil Bupati dalam hal terjadi kekosongan jabatan Wakil Bupati;
f. memberikan pendapat dan pertimbangan kepada Pemerintah Daerah terhadap rencana perjanjian internasional yang menyangkut kepentingan Daerah;
g. memberikan persetujuan terhadap rencana kerjasama internasional yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah;
h. meminta laporan keterangan pertanggungjawaban Bupati dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah;
i. memberikan persetujuan terhadap rencana kerjasama antar Daerah dan dengan pihak ketiga yang membebani masyarakat dan Daerah.
(3) Selain tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (2), DPRD mempunyai wewenang untuk:
a. memberikan persetujuan terhadap usul pembentukan Daerah sebagai hasil pemekaran Daerah induk; dan
b. melaksanakan tugas dan wewenang lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
