Koreksi Pasal 6
PERDA Nomor 11 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2022 tentang TATA HUBUNGAN KERJA ANTAR PENYELENGGARA PEMERINTAHAN DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Bupati mempunyai tugas dan wewenang:
a. memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Daerah berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama DPRD;
b. mengajukan Rancangan Peraturan Daerah;
c. MENETAPKAN Peraturan Daerah yang telah mendapat persetujuan bersama DPRD;
d. menyusun dan mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD kepada DPRD untuk dibahas dan ditetapkan bersama;
e. mengupayakan terlaksananya kewajiban Daerah;
f. mewakili Daerahnya di dalam dan di luar pengadilan dan
dapat menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan peraturan perundang-undangan; dan
g. melaksanakan tugas dan wewenang lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bupati dibantu oleh 1 (satu) orang Wakil Bupati yang mempunyai tugas:
a. membantu Bupati dalam menyelenggarakan Pemerintahan Daerah;
b. membantu Bupati dalam mengoordinasikan kegiatan instansi vertikal di Daerah, menindaklanjuti laporan dan/atau temuan hasil pengawasan aparat pengawasan, melaksanakan pemberdayaan perempuan dan pemuda, serta mengupayakan pengembangan dan pelestarian sosial budaya dan lingkungan hidup;
c. memantau dan mengevaluasi penyelenggaraan pembangunan pemerintahan di wilayah kecamatan, kelurahan, dan/atau desa;
d. memberikan saran dan pertimbangan kepada Bupati dalam penyelenggaraan kegiatan di Daerah;
e. melaksanakan tugas dan kewajiban pemerintahan lainnya yang diberikan oleh Bupati;
f. melaksanakan tugas dan wewenang Bupati apabila Bupati berhalangan; dan
g. mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada huruf a sampai dengan huruf f kepada Bupati.
Koreksi Anda
