Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 36

PERDA Nomor 11 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2022 tentang TATA HUBUNGAN KERJA ANTAR PENYELENGGARA PEMERINTAHAN DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam melakukan hubungan kerja, Bupati dan DPRD wajib menjalankan prinsip: a. adil; b. terbuka; c. akomodatif; d. responsif; dan e. profesional. (2) Bupati dan DPRD di dalam melakukan hubungan kerja dilarang meminta atau menerima imbalan atau hadiah untuk kepentingan pribadi, keluarga, sanak famili, maupun kelompoknya.
Koreksi Anda