Koreksi Pasal 36
PERDA Nomor 11 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2022 tentang TATA HUBUNGAN KERJA ANTAR PENYELENGGARA PEMERINTAHAN DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Dalam melakukan hubungan kerja, Bupati dan DPRD wajib menjalankan prinsip:
a. adil;
b. terbuka;
c. akomodatif;
d. responsif; dan
e. profesional.
(2) Bupati dan DPRD di dalam melakukan hubungan kerja dilarang meminta atau menerima imbalan atau hadiah untuk kepentingan pribadi, keluarga, sanak famili, maupun kelompoknya.
Koreksi Anda
