Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 35

PERDA Nomor 11 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2022 tentang TATA HUBUNGAN KERJA ANTAR PENYELENGGARA PEMERINTAHAN DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tenaga ahli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 meliputi antara lain: a. tenaga ahli bidang keuangan; b. tenaga ahli bidang penyusunan perundang-undangan; c. tenaga ahli bidang perencanaan pembangunan; d. tenaga ahli bidang lingkungan; dan e. tenaga ahli bidang lainnya yang dipandang perlu. (2) Pengangkatan atau permintaan tenaga ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat ad hoc (satu kali kegiatan) dalam kurun waktu tertentu sesuai kebutuhan.
Koreksi Anda