Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 34

PERDA Nomor 11 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2022 tentang TATA HUBUNGAN KERJA ANTAR PENYELENGGARA PEMERINTAHAN DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Untuk menciptakan hubungan kerja yang sinergis dan akseleratif, Bupati maupun DPRD dapat mengangkat tenaga ahli sesuai dengan kebutuhan.
Koreksi Anda