Koreksi Pasal 34
PERDA Nomor 11 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2022 tentang TATA HUBUNGAN KERJA ANTAR PENYELENGGARA PEMERINTAHAN DAERAH
Teks Saat Ini
Untuk menciptakan hubungan kerja yang sinergis dan akseleratif, Bupati maupun DPRD dapat mengangkat tenaga ahli sesuai dengan kebutuhan.
Koreksi Anda
