Koreksi Pasal 39
PERDA Nomor 11 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2020 tentang PENDIRIAN PERUSAHAAN PERSEROAN DAERAH JWALITA ENERGI TRENGGALEK
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal terjadi kekosongan jabatan seluruh anggota Direksi, pelaksanaan tugas pengurusan PT JET (Perseroda) dilaksanakan oleh Dewan Komisaris.
(2) Dewan Komisaris dapat menunjuk pejabat dari internal PT JET (Perseroda) untuk membantu pelaksanaan tugas Direksi sampai dengan pengangkatan Direksi definitif paling lama 6 (enam) bulan.
(3) Dalam hal terjadi kekosongan jabatan seluruh anggota Direksi dan seluruh anggota Dewan Komisaris, pengurusan PT JET (Perseroda) dilaksanakan RUPS.
(4) RUPS dapat menunjuk pejabat dari internal PT JET (Perseroda) untuk membantu pelaksanaan tugas pengurusan PT JET (Perseroda) sampai dengan pengangkatan anggota Direksi definitif paling lama 6 (enam) bulan.
Koreksi Anda
