Koreksi Pasal 33
PERDA Nomor 11 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2020 tentang PENDIRIAN PERUSAHAAN PERSEROAN DAERAH JWALITA ENERGI TRENGGALEK
Teks Saat Ini
(1) Jabatan anggota Direksi berakhir apabila anggota Direksi:
a. meninggal dunia;
b. masa jabatannya berakhir; dan
c. diberhentikan sewaktu-waktu.
(2) Dalam hal jabatan anggota Direksi berakhir karena masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, anggota Direksi wajib menyampaikan laporan pengurusan tugas akhir masa jabatan paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum berakhir masa jabatannya.
(3) Anggota Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib melaporkan sisa pelaksanaan tugas pengurusan yang belum dilaporkan paling lambat 1 (satu) bulan setelah berakhir masa jabatannya.
(4) Berdasarkan laporan pengurusan tugas akhir masa jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Dewan Komisaris wajib menyampaikan penilaian dan rekomendasi atas kinerja Direksi kepada Pemegang Saham.
(5) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) serta penilaian dan rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) sebagai dasar pertimbangan RUPS untuk memperpanjang atau memberhentikan anggota Direksi.
(6) Laporan pengurusan tugas akhir masa jabatan anggota Direksi yang berakhir masa jabatannya dilaksanakan setelah hasil audit dengan tujuan tertentu atau audit tahunan dari kantor akuntan publik dan disampaikan kepada RUPS tahunan.
Koreksi Anda
