Koreksi Pasal 31
PERDA Nomor 11 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2020 tentang PENDIRIAN PERUSAHAAN PERSEROAN DAERAH JWALITA ENERGI TRENGGALEK
Teks Saat Ini
(1) Anggota Direksi dalam melakukan tugas dan wewenangnya bertanggung jawab kepada RUPS melalui Dewan Komisaris.
(2) Pertanggungjawaban Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara tertulis yang ditandatangani oleh masing-masing anggota Direksi.
(3) Pembagian tugas dan wewenang anggota Direksi PT JET (Perseroda) ditetapkan dalam Anggaran Dasar.
Koreksi Anda
