Koreksi Pasal 27
PERDA Nomor 11 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2020 tentang PENDIRIAN PERUSAHAAN PERSEROAN DAERAH JWALITA ENERGI TRENGGALEK
Teks Saat Ini
(1) Direksi melakukan pengurusan terhadap PT JET (Perseroda).
(2) Direksi diangkat oleh RUPS dan untuk pengangkatan pertama kali dilakukan oleh Bupati.
(3) Jumlah anggota Direksi ditetapkan oleh RUPS paling sedikit 1 (satu) orang dan paling banyak 5 (lima) orang berdasarkan asas efisiensi dan efektivitas pengurusan PT JET (Perseroda).
(4) Direktur utama diangkat dari salah satu anggota Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
Koreksi Anda
