Koreksi Pasal 19
PERDA Nomor 11 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2020 tentang PENDIRIAN PERUSAHAAN PERSEROAN DAERAH JWALITA ENERGI TRENGGALEK
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal jabatan anggota Dewan Komisaris berakhir karena masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf b, anggota Dewan Komisaris wajib menyampaikan laporan pengawasan tugas akhir masa jabatan paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum berakhir masa jabatannya.
(2) Anggota Dewan Komisaris sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) wajib melaporkan sisa pelaksanaan tugas pengawasan yang belum dilaporkan paling lambat 1 (satu) bulan setelah berakhir masa jabatannya.
(3) Laporan pengurusan tugas akhir masa jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai dasar pertimbangan oleh RUPS untuk memperpanjang atau memberhentikan anggota Dewan Komisaris.
(4) Laporan pengurusan tugas akhir masa jabatan anggota Dewan Komisaris yang berakhir masa jabatannya dilaksanakan setelah hasil audit dengan tujuan tertentu atau audit tahunan dari kantor akuntan publik disampaikan kepada RUPS tahunan.
(5) Dalam hal terjadi kekosongan jabatan seluruh anggota Dewan Komisaris, pelaksanaan tugas pengawasan terhadap PT JET (Perseroda) dilaksanakan oleh RUPS.
Koreksi Anda
