Koreksi Pasal 15
PERDA Nomor 11 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2020 tentang PENDIRIAN PERUSAHAAN PERSEROAN DAERAH JWALITA ENERGI TRENGGALEK
Teks Saat Ini
(1) Calon anggota Dewan Komisaris yang dinyatakan lulus seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 wajib menandatangani kontrak kinerja sebelum diangkat sebagai anggota Dewan Komisaris.
(2) Pengangkatan anggota Dewan Komisaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak bersamaan waktunya dengan pengangkatan anggota Direksi, kecuali untuk pengangkatan pertama kali pada saat pendirian.
(3) Ketentuan mengenai seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 tidak berlaku bagi pengangkatan kembali anggota Dewan Komisaris yang dinilai mampu melaksanakan tugas dengan baik selama masa jabatannya.
(4) Dalam hal anggota Dewan Komisaris diangkat kembali, anggota Dewan Komisaris wajib menandatangani kontrak kinerja.
(5) Penandatanganan kontrak kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan sebelum pengangkatan kembali sebagai anggota Dewan Komisaris.
Koreksi Anda
