Koreksi Pasal 14
PERDA Nomor 11 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2020 tentang PENDIRIAN PERUSAHAAN PERSEROAN DAERAH JWALITA ENERGI TRENGGALEK
Teks Saat Ini
Untuk dapat diangkat sebagai anggota Dewan Komisaris harus memenuhi syarat sebagai berikut:
a. sehat jasmani dan rohani;
b. memiliki keahlian, integritas, kepemimpinan, pengalaman, jujur, perilaku yang baik dan dedikasi yang tinggi untuk memajukan dan mengembangkan perusahaan;
c. memahami penyelenggaraan Pemerintahan Daerah;
d. memahami manajemen perusahaan yang berkaitan dengan salah satu fungsi manajemen:
e. menyediakan waktu yang cukup untuk melaksanakan tugasnya;
f. berijazah paling rendah S-l (strata satu);
g. berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun pada saat mendaftar pertama kali;
h. tidak pernah dinyatakan pailit;
i. tidak pernah menjadi anggota Direksi, dewan pengawas, atau Dewan Komisaris yang dinyatakan bersalah menyebabkan badan usaha yang dipimpin dinyatakan pailit;
j. tidak sedang menjalani sanksi pidana; dan
k. tidak sedang menjadi pengurus partai politik, calon Kepala Daerah atau calon wakil Kepala Daerah dan/atau calon anggota legislatif.
Koreksi Anda
