Koreksi Pasal 12
PERDA Nomor 11 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2020 tentang PENDIRIAN PERUSAHAAN PERSEROAN DAERAH JWALITA ENERGI TRENGGALEK
Teks Saat Ini
(1) Anggota Dewan Komisaris terdiri dari unsur independen dan unsur lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Anggota Dewan Komisaris diangkat oleh RUPS dan untuk pertama kali pengangkatan anggota Dewan Komisaris dilakukan oleh Bupati selaku Pemegang Saham.
(3) Jumlah anggota Dewan Komisaris paling banyak sama dengan jumlah Direksi.
(4) Anggota Dewan Komisaris dalam melaksanakan tugas dan wewenang bertanggung jawab dalam RUPS.
Koreksi Anda
