Koreksi Pasal 54
PERDA Nomor 11 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2020 tentang PENDIRIAN PERUSAHAAN PERSEROAN DAERAH JWALITA ENERGI TRENGGALEK
Teks Saat Ini
(1) Penggabungan,
peleburan,
pengambilalihan dan pembubaran PT JET (Perseroda) dilakukan berdasarkan hasil analisis investasi, penilaian tingkat kesehatan dan hasil evaluasi PT JET (Perseroda).
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai penggabungan, peleburan, pengambilalihan dan pembubaran PT JET (Perseroda) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang mengatur mengenai perseroan terbatas.
Koreksi Anda
