Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 53

PERDA Nomor 11 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2020 tentang PENDIRIAN PERUSAHAAN PERSEROAN DAERAH JWALITA ENERGI TRENGGALEK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengawasan terhadap PT JET (Perseroda) dilakukan untuk menegakkan tata kelola perusahaan yang baik. (2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh pengawasan internal dan pengawasan eksternal. (3) Pengawasan internal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh satuan pengawas intern, komite audit, dan/atau komite lainnya. (4) Pengawasan eksternal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh: a. Pemerintah Daerah; b. menteri untuk pengawasan umum; dan c. menteri teknis atau pimpinan lembaga pemerintah non kementerian untuk pengawasan teknis. (5) Pengawasan oleh Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a dilaksanakan oleh pejabat pada Pemerintah Daerah yang melaksanakan fungsi pengawasan.
Koreksi Anda