Koreksi Pasal 29
PERDA Nomor 1 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 tentang PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Perencanaan Kebutuhan Barang Milik Daerah meliputi:
a. perencanaan Pengadaan Barang Milik Daerah;
b. perencanaan pemeliharaan Barang Milik Daerah;
c. perencanaan Pemanfaatan Barang Milik Daerah;
d. perencanaan Pemindahtanganan Barang Milik Daerah;
dan
e. perencanaan Penghapusan Barang Milik Daerah.
(2) Perencanaan Pengadaan Barang Milik Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dituangkan dalam dokumen RKBMD Pengadaan.
(3) Perencanaan pemeliharaan Barang Milik Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dituangkan dalam dokumen RKBMD Pemeliharaan.
(4) Perencanaan Pemanfaatan Barang Milik Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dituangkan dalam dokumen RKBMD Pemanfaatan.
(5) Perencanaan Pemindahtanganan Barang Milik Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dituangkan dalam dokumen RKBMD Pemindahtanganan.
(6) Perencanaan Penghapusan Barang Milik Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dituangkan dalam dokumen RKBMD Penghapusan.
Koreksi Anda
