Koreksi Pasal 28
PERDA Nomor 1 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 tentang PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH
Teks Saat Ini
(1) RKBMD pemeliharaan Barang Milik Daerah tidak dapat diusulkan oleh Pengguna Barang dan/atau Kuasa Pengguna Barang terhadap:
a. Barang Milik Daerah yang berada dalam kondisi rusak berat;
b. Barang Milik Daerah yang sedang dalam status Penggunaan sementara;
c. Barang Milik Daerah yang sedang dalam status untuk dioperasikan oleh Pihak Lain; dan/atau
d. Barang Milik Daerah yang sedang menjadi objek Pemanfaatan.
(2) RKBMD pemeliharaan Barang Milik Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diusulkan oleh Pengguna Barang yang menggunakan sementara Barang Milik Daerah.
(3) RKBMD pemeliharaan Barang Milik Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf d tidak termasuk Pemanfaatan dalam bentuk Pinjam Pakai dengan jangka waktu kurang dari 6 (enam) bulan.
Koreksi Anda
