Koreksi Pasal 25
PERDA Nomor 1 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 tentang PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH
Teks Saat Ini
Pengguna Barang dan/atau Kuasa Pengguna Barang mengusulkan RKBMD Pengadaan Barang Milik Daerah mempedomani standar barang dan standar kebutuhan.
Koreksi Anda
