Koreksi Pasal 23
PERDA Nomor 1 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 tentang PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Perencanaan Kebutuhan Barang Milik Daerah mengacu pada rencana kerja Perangkat Daerah.
(2) Perencanaan Kebutuhan Barang Milik Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1), kecuali untuk Penghapusan, berpedoman pada:
a. standar barang;
b. standar kebutuhan; dan/atau
c. standar harga.
(3) Standar barang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a adalah spesifikasi barang yang ditetapkan sebagai acuan penghitungan Pengadaan Barang Milik Daerah dalam Perencanaan Kebutuhan.
(4) Standar kebutuhan barang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b adalah satuan jumlah barang yang dibutuhkan sebagai acuan perhitungan Pengadaan dan Penggunaan Barang Milik Daerah dalam Perencanaan Kebutuhan Barang Milik Daerah pada Perangkat Daerah.
(5) Standar harga sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c adalah besaran harga yang ditetapkan sebagai acuan Pengadaan Barang Milik Daerah dalam Perencanaan Kebutuhan.
(6) Standar barang, standar kebutuhan dan standar harga sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ayat (4) dan ayat (5) ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
Koreksi Anda
