Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERDA Nomor 1 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 tentang PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Barang yang diperoleh kembali dari hasil divestasi atas Penyertaan Modal Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf e meliputi aset perusahaan Daerah yang telah dibekukan.
Koreksi Anda