Koreksi Pasal 11
PERDA Nomor 1 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 tentang PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH
Teks Saat Ini
Barang yang diperoleh kembali dari hasil divestasi atas Penyertaan Modal Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf e meliputi aset perusahaan Daerah yang telah dibekukan.
Koreksi Anda
