Koreksi Pasal 9
PERDA Nomor 1 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 tentang PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH
Teks Saat Ini
Barang yang diperoleh berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c meliputi jaminan atas tuntutan ganti rugi (kerugian Daerah).
Koreksi Anda
