Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERDA Nomor 1 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 tentang PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Barang yang diperoleh sebagai pelaksanaan dari perjanjian/kontrak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b antara lain berasal dari: a. kontrak karya; b. kontrak bagi hasil; c. kontrak kerja sama; d. perjanjian dengan negara lain/lembaga internasional; dan e. kerja sama Pemerintah Daerah dengan badan usaha dalam penyediaan infrastruktur.
Koreksi Anda