Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERDA Nomor 1 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 tentang PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ruang Lingkup Pengelolaan Barang Milik Daerah meliputi: a. umum; b. pejabat Pengelola Barang; c. Perencanaan Kebutuhan Barang Milik Daerah; d. Pengadaan; e. Penggunaan; f. Pemanfaatan; g. pengamanan dan pemeliharaan; h. Penilaian; i. Pemindahtanganan; j. Pemusnahan; k. Penghapusan; l. Penatausahaan; m. pembinaan, pengendalian dan pengawasan; n. pengelolaan Barang Milik Daerah pada Perangkat Daerah yang menggunakan pola pengelolaan keuangan badan layanan umum Daerah; o. Barang Milik Daerah berupa Rumah Negara; dan p. ganti rugi dan sanksi.
Koreksi Anda