Koreksi Pasal 2
PERDA Nomor 1 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 tentang PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH
Teks Saat Ini
Ruang Lingkup Pengelolaan Barang Milik Daerah meliputi:
a. umum;
b. pejabat Pengelola Barang;
c. Perencanaan Kebutuhan Barang Milik Daerah;
d. Pengadaan;
e. Penggunaan;
f. Pemanfaatan;
g. pengamanan dan pemeliharaan;
h. Penilaian;
i. Pemindahtanganan;
j. Pemusnahan;
k. Penghapusan;
l. Penatausahaan;
m. pembinaan, pengendalian dan pengawasan;
n. pengelolaan Barang Milik Daerah pada Perangkat Daerah yang menggunakan pola pengelolaan keuangan badan layanan umum Daerah;
o. Barang Milik Daerah berupa Rumah Negara; dan
p. ganti rugi dan sanksi.
Koreksi Anda
