Koreksi Pasal 6
PERDA Nomor 9 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2020 tentang TEKNIS PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA TAHUN 2020 KEPADA PEWGAWAI NEGERI SIPIL YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
Teks Saat Ini
Besaran penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) tidak termasuk jenis tambahan penghasilan PNS, tunjangan profesi atau tunjangan khusus guru, tunjangan selisih penghasilan, serta insentif yang ditetapkan dengan Peraturan Perundang-undangan dan penghasilan lain di luar sebagaimana dimaksud Pasal 4 dan Pasal 5.
Koreksi Anda
