Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERDA Nomor 9 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2020 tentang TEKNIS PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA TAHUN 2020 KEPADA PEWGAWAI NEGERI SIPIL YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penghasilan sebagaimana dumaksud dalam Pasal 3 ayat (1) diberikan bagi Calon PNS paling banyak meluputi : a. 80% (delapan puluh persen) dari gaji pokok PNS; b. Tunjangan keluarga; dan c. Tunjangan jabatan atau tunjangan umum.
Koreksi Anda