Koreksi Pasal 5
PERDA Nomor 9 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2020 tentang TEKNIS PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA TAHUN 2020 KEPADA PEWGAWAI NEGERI SIPIL YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
Teks Saat Ini
Penghasilan sebagaimana dumaksud dalam Pasal 3 ayat (1) diberikan bagi Calon PNS paling banyak meluputi :
a. 80% (delapan puluh persen) dari gaji pokok PNS;
b. Tunjangan keluarga; dan
c. Tunjangan jabatan atau tunjangan umum.
Koreksi Anda
