Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERDA Nomor 9 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2020 tentang TEKNIS PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA TAHUN 2020 KEPADA PEWGAWAI NEGERI SIPIL YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tunjangan Hari Raya Tahun 2020 diberikan kepada : a. PNS; dan b. CPNS. (2) PNS sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf a, meliputi PNS dalam jabatan : a. administrator atau dalam jabatan yang setara jabatan administrator; b. pengawas atau dalam jabatan yang setara jabatan pengawas; c. fungsional ahli madya; d. fungsional ahli muda; e. fungsional ahli pertama; f. fungsional penyelia; g. fungsional mahir; h. fungsional terampil; i. fungsional pemula; dan j. pelaksana. (3) Tunjangan Hari Raya tahun 2020 tidak diberikan kepada : a. Pejabat Negara; b. Anggota DPRD; dan c. Pejabat dalam jabatan pimpinan tinggi atau pejabat dalam jabatan fungsional ahli utama.
Koreksi Anda