Koreksi Pasal 71
PERDA Nomor 8 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2019 tentang PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Pengelola Barang harus menyusun Laporan Barang Pengelola Semesteran dan Tahunan.
(2) Pengelola Barang harus menghimpun barang Pengguna Semesteran dan Tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 ayat (2) serta Laporan Barang Pengelola sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai bahan penyusunan laporan BMD.
(3) Laporan BMD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digunakan sebagai bahan untuk menyusun neraca Pemerintah Daerah.
Koreksi Anda
