Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 60

PERDA Nomor 8 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2019 tentang PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyertaan Modal Pemerintah Daerah atas BMD dapat berupa : a. Tanah dan/atau bangunan yang telah diserahkan kepada Bupati; b. Tanah dan/atau bangunan pada Pengguna Barang; dan c. BMD selain tanah dan/atau banguna. (2) Penetapan BMD berupa tanah dan/atau bangunan yang disertakan sebagai modal Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dilakukan oleh Bupati sesuai batas kewenangannya. (3) Penyertaan modal Pemerintah Daerah atas BMD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dilaksanakan oleh Pengelola setelah mendapat persetujuan Bupati.
Koreksi Anda