Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 59

PERDA Nomor 8 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2019 tentang PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyertaan Modal Pemerintah Daerah atas BMD dilakukan dalam rangka pendirian, memperbaiki struktur permodalan dan/atau meningkatkan kepastian usaha BUMD atau badan hukum lainnya sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan. (2) Penyertaan modal daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dengan pertimbangan : a. BMD dari awal pengadaannya sesuai dokumen penganggaran diperuntukan bagi BUMD atau badan hukum lainnya yang dimiliki Negara dalam rangka penugasan pemerintah; atau b. BMD lebih optimal apabila dikelola oleh BUMD atau badan hukum lainnya yang dimiliki Negara, baik yang sudah ada maupun yang akan dibentuk.
Koreksi Anda