Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 57

PERDA Nomor 8 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2019 tentang PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Hibah BMD dapat berupa : a. Tanah dan/atau bangunan yang telah diserahkan kepada Bupati; b. Tanah dan/atau bangunan yang berada pada Pengguna Barang; atau c. Selain tanah dan/atau bangunan. (2) Penetapan BMD berupa tanah dan/atau bangunan yang akan dihibahkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dilakukan oleh Bupati sesuai batas kewenangannya. (3) Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b, dilaksanakan oleh Pengelola Barang setelah mendapat persetujuan Bupati. (4) Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, dilaksanakan oleh Pengguna Barang setelah mendapat persetujuan Bupati
Koreksi Anda