Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 51

PERDA Nomor 8 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2019 tentang PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penjualan BMD dilakukan secara lelang, kecuali dalam hal tertentu. (2) Pengecualian dalam hal tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi : a. BMD yang bersifat khusus; b. BMD lainnya yang ditetapkan lebih lanjut oleh Bupati. (3) Penentuan nilai dalam rangka penjualan BMD secara lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhitungkan faktor penyesuaian. (4) Nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan batasan terendah yang disampaikan kepada Bupati sebagai dasar penetapan nilai limit. (5) Penjualan BMD lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, dilakukan melalui tata cara sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Koreksi Anda