Koreksi Pasal 49
PERDA Nomor 8 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2019 tentang PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Pemindatanganan BMD selain tanah dan/atau bangunan yang bernilai sampai dengan Rp. 5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah) dilakukan oleh Pengelola Barang setelah mendapat persetujuan Bupati.
(2) Pemindatanganan BMD selain tanah dan/atau yang bernilai lebih dari Rp.
5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (1) huruf b, dilakukan oleh Pengelola Barang setelah mendapat persetujuan DPRD.
(3) Usul untuk memperoleh persetujuan DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diajukan oleh Bupati sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Koreksi Anda
