Koreksi Pasal 42
PERDA Nomor 8 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2019 tentang PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Pengelola Barang, Pengguna Barang atau Kuasa Pengguna Barang bertanggungjawab atas pemeliharaan BMD yang berada di bawah penguasannya.
(2) Pemeliharaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada Daftar Kebutuhan Pemeliharaan Barang (DKPB).
(3) Biaya pemeliharaan BMD dibebankan pada APBD.
(4) Dalam hal BMD dilakukan pemanfaatan dengan pihak lain, biaya-biaya pemeliharaan menjadi tanggung jawab sepenuhnya dari penyewa, peminjam, mitra KSPI.
(5) Kuasa Pengguna Barang wajib membuat daftar hasil pemeliharaan barang yang berada dalam kewenangannya dan melaporkan secara tertulis daftar hasil pemeliharaan barang tersebut kepada Pengguna Barang untuk dilakukan penelitian secara berkala setiap enam bulan per semester.
Koreksi Anda
