Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 36

PERDA Nomor 8 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2019 tentang PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) KSPI atas BMD dilakukan antara Pemerintah Daerah dan Badan Usaha. (2) Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah Badan Usaha yang berbentuk : a. Perseroan Terbatas (PT); b. Badan Usaha Milik Negara (BUMN); c. Badan Usaha Milik Daerah (BUMD); dan d. Koperasi. (3) Jangka waktu KSP paling lama 50 (lima puluh) tahun dan dapat diperpanjang. (4) Penetapan mitra KSPI dilaksanakan sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan. (5) Mitra KSP yang telah ditetapkan, selama jangka waktu KSPI : a. Dilarang menjaminkan, menggadaikan atau memindahtagankan BMD yang menjadi objek KSPI; b. Wajib memelihara objek KSPI dan barang hasil KSPI; dan c. Dapat dibebankan pembagian kelebihan keuntungan sepanjang terdapat kelebihan keuntungan yang diperoleh dari yang ditentukan pada saat perjanjian yang dimiliki (claw back). (6) Pembagian kelebihan keuntungan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf c, disetorkan ke Rekening Kas Umum Daerah. (7) Formula dan/atau besaran pembagian kelebihan keuntungan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf c, ditetapkan oleh Bupati. (8) Mitra KSPI harus menyerahkan objek KSPI dan barang hasil KSPI kepada Pemerintah Daerah pada berakhirnya jangka waktu KSPI sesuai perjanjian. (9) Barang hasil KSPI menjadi BMD sejak diserahkan kepada Pemerintah Daerah sesuai perjanjian.
Koreksi Anda