Koreksi Pasal 34
PERDA Nomor 8 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2019 tentang PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH
Teks Saat Ini
KSPI atas BMD dilakukan dengan pertimbangan :
a. Dalam rangka kepentingan umum dan/atau penyediaan infrastruktur guna mendukung tugas dan fungsi pemerintahan;
b. Tidak tersedia atau tidak cukup tersedia dana dalam APBD untuk penyediaan infrastruktur; dan
c. Termasuk dalam daftar prioritas program penyediaan infrastruktur ditetapkan oleh pemerintah.
Koreksi Anda
