Koreksi Pasal 27
PERDA Nomor 8 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2019 tentang PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH
Teks Saat Ini
KSP BMD dengan pihak lain dilaksanakan dalam rangka :
a. Mengoptimalkan daya guna dan hasil guna BMD; dan
b. Meningkatkan pendapatan daerah
Koreksi Anda
