Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERDA Nomor 8 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2019 tentang PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemanfaatan BMD berupa : a. Sewa; b. Pinjam pakai; c. Kerja sama pemanfaatan; d. Bangun guna serah atau bangun serah guna; dan e. Kerja sama penyediaan infrastruktur.
Koreksi Anda