Koreksi Pasal 23
PERDA Nomor 8 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2019 tentang PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH
Teks Saat Ini
Pemanfaatan BMD berupa :
a. Sewa;
b. Pinjam pakai;
c. Kerja sama pemanfaatan;
d. Bangun guna serah atau bangun serah guna; dan
e. Kerja sama penyediaan infrastruktur.
Koreksi Anda
