Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERDA Nomor 8 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2019 tentang PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengurus barang terdiri dari : a. Pengurus barang pengelola; b. Pengurus barang pengguna; dan c. Pengurus barang pembantu. (2) Ketentuan mengenai pengurus barang diatur dengan Keputusan Bupati.
Koreksi Anda