Koreksi Pasal 5
PERDA Nomor 8 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2019 tentang PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH
Teks Saat Ini
Sekretaris Daerah selaku Pengelola Barang, berwenang dan bertanggungjawab :
a. Meneliti dan menyetujui rencana kebutuhan BMD;
b. Meneliti dan menyetujui rencana kebutuhan pemeliharaan/perawatan BMD;
c. Mengajukan usul pemanfaatan dan pemindatanganan BMD yangmemerlukan persetujuan Bupati;
d. Mengatur pelaksanaan penggunaan, pemanfaatan, pemusnahan dan penghapusan BMD;
e. Mengatur pelaksanaan pemindatanganan BMD yang telah disetujui oleh Bupati atau DPRD;
f. Melakukan koordinasi dalam pelaksanaan invetarisasi BMD; dan
g. Melakukan pengawasan dan pengendalian atas pengelolaan BMD.
Koreksi Anda
